Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio.
(3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
Your Correction
