Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pelaksana wajib: a. melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau b. melaksanakan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b. (2) Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak, oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga pelaksana tetap melanggar prosedur operasional standar dan/atau wilayah kerja pelayanan, dikenai sanksi pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
Your Correction