Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 belum ada, Menteri MENETAPKAN lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan uji kompetensi pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan/atau Transfer Embrio.
Your Correction