Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melaksanakan penugasan harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara manual oleh Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) dan Petugas Penanganan Semen Beku minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
atau
b. secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio.
(3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
Your Correction
