Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak harus: a. sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan b. mencantumkan wilayah kerja pelayanan.
Your Correction