Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
(1) Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak.
(2) Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak harus:
a. sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan
b. mencantumkan wilayah kerja pelayanan.
Your Correction
