Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
Untuk memperoleh surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana yang bertugas pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagai:
a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) harus memiliki:
1. ijazah pendidikan:
a) bidang peternakan;
b) bidang kesehatan hewan; atau
c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
2. sertifikat pelatihan Petugas Penanganan Pejantan Unggul/Bull Master yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
b. Inseminator harus memiliki:
1. ijazah pendidikan:
a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
2. sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
c. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki:
1. ijazah pendidikan:
a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
2. sertifikat pelatihan:
a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
d. Petugas Transfer Embrio harus memiliki:
1. ijazah pendidikan paling rendah diploma III:
a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan;
2. sertifikat pelatihan:
a) Inseminasi Buatan;
b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; atau
e. Petugas Penanganan Semen Beku harus memiliki:
1. ijazah pendidikan:
a) bidang peternakan;
b) bidang kesehatan hewan; atau c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
2. sertifikat pelatihan penanganan Semen Beku yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan.
Your Correction
