Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prosedur operasional standar: a. Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan d. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction