Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
Prosedur operasional standar:
a. Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan
d. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
