Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
(1) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan pada Ternak ruminansia, kuda, dan babi.
(2) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara palpasi rektal dan/atau menggunakan alat ultrasonografi.
Your Correction
