Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan pada Ternak ruminansia, kuda, dan babi. (2) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara palpasi rektal dan/atau menggunakan alat ultrasonografi.
Your Correction