Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
(1) Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan memasukkan Embrio Ternak ke dalam saluran reproduksi Resipien menggunakan alat bantu.
(2) Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria:
a. dewasa kelamin dan dewasa tubuh;
b. postur tubuh yang baik;
c. sehat dan tidak cacat fisik;
d. organ reproduksi sehat; dan
e. siklus berahi normal.
(3) Pemenuhan persyaratan organ reproduksi sehat dan siklus berahi normal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara palpasi rektal.
(4) Palpasi rektal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan keberadaan korpus luteum pada salah satu ovarium.
(5) Transfer Embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Embrio Ternak sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA.
Your Correction
