Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master), Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Petugas Transfer Embrio, dan Petugas Penanganan Semen Beku untuk melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak sesuai dengan prosedur operasional standar. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan/atau bimbingan teknis.
Your Correction