Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelayanan Perkawinan Ternak dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangananya. (3) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan asosiasi, akademisi, praktisi, lembaga independen, dan/atau masyarakat.
Your Correction