Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas. (3) Susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
Your Correction