Correct Article 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai/perseorangan/ lembaga di dalam atau di luar lembaga.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Your Correction
