Correct Article 52
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Security printing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 2 merupakan pencetakan yang berhubungan dengan pengamanan tingkat tinggi pada Naskah Dinas dengan tujuan untuk mencegah pemalsuan dan perusakan serta jaminan terhadap keautentikan dan keterpercayaan Naskah Dinas.
(2) Penggunaan security printing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode berupa:
a. kertas khusus, berupa kertas yang memiliki nomor seri pengamanan yang diatur tersendiri dan hanya diketahui pihak-pihak tertentu;
b. markah tirta (watermark), berupa pola pada kertas yang muncul lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas yang harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas, karena variasi kerapatan kertas, dengan ketentuan:
1. markah tirta (watermark) berupa logo Kementerian Pertanian berwarna biru;
2. memiliki diameter 70 mm (tujuh puluh milimeter);
3. diletakkan di tengah halaman; dan
4. memiliki tingkat tembus pandang berada pada tiap lembarnya yang tidak menutupi informasi arsip;
c. Guilloche, berupa teknik security printing yang terdiri atas garis-garis melengkung tidak terputus yang menempati suatu area terbatas yang terbuat sedemikian rupa sehingga membentuk suatu ornamen border yang indah; dan
d. anticopy, berupa teknik security printing dengan tulisan copy dan Kementerian Pertanian pada area tertentu dan tersembunyi, hanya akan terlihat jika dokumen difotokopi.
(3) Contoh penerapan security printing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
