Correct Article 76
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d dilakukan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dengan mendokumentasikan dalam bentuk sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disimpan merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
(3) Penyimpanan pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki informasi atau subjek yang sama, dan sesuai dengan klasifikasi Arsip.
Your Correction
