Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah perjanjian.
Your Correction
