Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat dinas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya di lingkup Kementerian Pertanian. (2) Surat dinas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab. (3) Surat dinas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat, lengkap, dan aman. (4) Susunan dan bentuk surat dinas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (5) Surat dinas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. dibubuhi Cap Dinas; b. tembusan berlaku lingkup Kementerian Pertanian; dan c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan kode pengamanan surat, nomor surat dinas, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Your Correction