Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e memuat tata cara pelaksanaan kegiatan. (2) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrasi. (3) Susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (4) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. dibubuhi Cap Dinas; dan b. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Your Correction