Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d memuat acuan yang bersifat umum.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(3) Susunan dan bentuk pedoman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Your Correction
