Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrasi. (3) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Your Correction