Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; dan b. peraturan kebijakan. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan teknik dan bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. instruksi; b. surat edaran; c. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; d. pedoman; dan e. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis. (4) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e tidak termasuk pedoman dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan.
Your Correction