Correct Article 59
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Penggunaan pelaksana tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap.
(2) Penunjukan pelaksana tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
