Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan pelaksana tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap. (2) Penunjukan pelaksana tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction