Correct Article 58
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Penggunaan untuk beliau (u.b.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan untuk beliau (u.b.) meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural di bawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian;
dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.
Your Correction
