Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Garis kewenangan digunakan jika Surat Dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang. (2) Penandatanganan Surat Dinas yang menggunakan garis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (Plt.); atau d. pelaksana harian (Plh.).
Your Correction