Correct Article 43
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas menggunakan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, setiap unit kerja lingkup Kementerian Pertanian harus menyediakan sarana.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. komputer atau laptop;
b. jaringan internet;
c. pemindai dokumen; dan
d. pencetak dokumen.
Your Correction
