Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a menggunakan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani Naskah Dinas sebagai pengganti tanda tangan basah dan Cap Dinas. (2) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat administrator; e. pejabat pengawas; f. pejabat fungsional tertentu; g. panitera/sekretaris; h. registrator/petugas pencatat surat; dan i. staf/konseptor. (3) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode respon cepat (QR code) yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring, atau media luring; dan d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (4) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction