Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembuatan Naskah Dinas menggunakan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara pembuatan Naskah Dinas yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction