Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan memperhatikan prinsip meliputi: a. diciptakan atau dibuat, dan dikirim oleh pihak yang berwenang; b. mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa maupun penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan; c. menggunakan Bahasa INDONESIA yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima; d. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan e. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memperhatikan ketentuan mengenai pemakaian: a. kata dan kalimat dalam susunan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah tata bahasa baku Bahasa INDONESIA dan Kamus Besar Bahasa INDONESIA; dan b. Ejaan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum ejaan Bahasa INDONESIA.
Your Correction