Correct Article 38
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan memperhatikan prinsip meliputi:
a. diciptakan atau dibuat, dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur,
dan kaidah bahasa maupun penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan;
c. menggunakan Bahasa INDONESIA yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima;
d. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
e. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memperhatikan ketentuan mengenai pemakaian:
a. kata dan kalimat dalam susunan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah tata bahasa baku Bahasa INDONESIA dan Kamus Besar Bahasa INDONESIA; dan
b. Ejaan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum ejaan Bahasa INDONESIA.
Your Correction
