Correct Article 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) BBIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(3) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
