Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BB-Vet menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan surveilans penyakit hewan; c. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan; d. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian; e. pelaksanaan surveilans, penyidikan, dan pemeriksaaan dan pengujian keamanan produk hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan; g. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerjanya; h. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular; i. pelaksanaan pengujian forensik veteriner; j. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat; k. pelaksanaan analisis teknis veteriner; l. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan; m. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan dan kesejahteraan hewan; n. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional; o. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; p. pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba; q. pemberian pelayanan teknis penyidikan, pemeriksaan dan pengujian veteriner dan produk hewan; r. penguatan dan diseminasi teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa, dan pengujian veteriner; s. pelaksanaan diseminasi informasi veteriner; t. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan; u. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan v. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BB- Vet.
Your Correction