Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta penatausahaan barang milik negara.
Your Correction
