Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Kepala BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan tim kerja yang menangani fungsi pemasaran.
Your Correction
