Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan produksi obat hewan; c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi; d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektifitas obat hewan; f. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus; g. pelaksanaan surveilans dan diagnosa penyakit mulut dan kuku; h. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku; i. pelaksanaan pengendalian penyakit mulut dan kuku; j. pemberian saran teknis aplikasi vaksinasi; k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha; l. pelaksanaan pemeriksaan intern; m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi; n. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi; o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi; p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
Your Correction