Article 1
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan terdiri atas:
a. Kelompok Program dan Evaluasi;
b. Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi.
c. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha;
d. Subkelompok Keuangan; dan
e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.