Article 1
Unggas dan/atau produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
PERMEN Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.