Article I
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 818), diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 8 dan angka 9 menjadi angka 8a sehingga berbunyi sebagai berikut: