TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Persyaratan pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(2) Apabila persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
(1) Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong dilakukan di tempat pemasukan.
(2) Untuk kelancaran arus barang di tempat pemasukan, tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di www.djpp.kemenkumham.go.id
luar tempat pemasukan baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
(3) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan baik di dalam maupun di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut, atau di kandang pemilik.
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan jika:
a. tidak tersedia instalasi karantina di tempat pemasukan;
b. tersedia Petugas Karantina yang kompeten;
c. sapi siap potong langsung diangkut ke RPH; dan
d. pemilik menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan karantina di negara asal.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas biaya ke dan dari negara asal, biaya akomodasi dan konsumsi Petugas Karantina selama melaksanakan Tindakan Karantina.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang keuangan Negara.
(1) Untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi antara lain:
a. rencana waktu dan tempat keberangkatan;
b. jumlah sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong;
c. rencana kedatangan secara detail; dan
d. pernyataan menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal.
(1) Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dengan mempertimbangkan Pasal 6 dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan mengusulkan Petugas Karantina sebagai Tim Pelaksana Tindakan Karantina di negara asal kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian dengan mempertimbangkan kompetensi, efektivitas dan efisiensi MENETAPKAN tim pelaksana tindakan karantina di negara asal.
(1) Pelaksanaan tindakan karantina di negara asal dilakukan oleh Otoritas Veteriner negara asal, sesuai protokol karantina.
(2) Protokol Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis yang disepakati antara Otoritas Veteriner negara asal dengan Kepala Badan Karantina Pertanian.
(1) Tindakan karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. pengawasan pelaksanaan tindakan karantina hewan yang dilakukan Otoritas Veteriner di negara asal;
b. pemeriksaan administrasi dokumen karantina;
c. pengawasan saat proses pengangkutan dari quarantine yard dan pengapalan (Loading); dan
d. pengawalan di atas alat angkut, dalam rangka pengamatan dan perlakuan tertentu.
(2) Pengawasan pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di quarantine yard meliputi tindakan pemeriksaan fisik, perlakuan, penolakan, dan/atau pemusnahan.
(3) Pengawalan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan apabila dalam satu alat angkut sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong diangkut secara bersama-sama dengan jenis sapi yang berbeda peruntukannya, dan/atau berbeda negara tujuannya.
Tindakan karantina di tempat pemasukan dilakukan terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sudah dilakukan tindakan karantina di negara asal; atau
b. belum dilakukan tindakan karantina di negara asal.
(1) Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang sudah dilakukan tindakan karantina di Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, melalui:
a. pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik di atas alat angkut;
b. pengasingan dan pengamatan;
c. perlakuan; dan/atau
d. pembebasan.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui gejala klinis HPHK.
(3) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
a. sapi indukan dan sapi bakalan; atau
b. sapi siap potong apabila dari pemeriksaan fisik diketahui gejala klinis HPHK.
(4) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di instalasi karantina untuk tindakan karantina lebih intensif.
(5) Dalam hal sapi siap potong diketahui gejala klinis HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberi perlakuan.
(1) Masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap:
a. sapi indukan dilakukan paling kurang 7 (tujuh) hari;
b. sapi bakalan dilakukan paling kurang 4 (empat) hari; atau
c. sapi siap potong sesuai waktu yang dibutuhkan untuk memberikan perlakuan.
(2) Tatacara pengasingan, pengamatan, dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan apabila:
a. sapi indukan dan sapi bakalan memenuhi dokumen persyaratan, setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, dan sehat serta bebas HPHK; atau
b. sapi siap potong memenuhi dokumen persyaratan, sehat dan bebas HPHK.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sapi siap potong diangkut langsung ke RPH.
Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang belum dilakukan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, melalui:
a. pemeriksaan di atas alat angkut;
b. penahanan;
c. pengasingan dan pengamatan;
d. perlakuan;
e. penolakan;
f. pemusnahan; dan
g. pembebasan.
(1) Pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mengetahui kesesuaian jenis dan jumlah; dan
b. mendeteksi keberadaan HPHK pada sapi siap potong.
(4) Tata cara pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2):
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan; atau
b. dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan penahanan apabila:
a. dokumen tidak lengkap;
b. pemilik menjamin dapat melengkapi dokumen yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari; dan
c. dari hasil pemeriksaan fisik di atas alat angkut, sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong tidak menunjukkan gejala klinis HPHK.
(3) Tatacara penahanan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(1) Sapi indukan, sapi bakalan dan sapi siap potong yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c di Instalasi Karantina.
(2) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. sapi indukan dan sapi bakalan untuk tindakan karantina lebih intensif; atau
b. sapi siap potong untuk mengamati lebih lanjut terhadap keberadaan HPHK.
(3) Masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap:
a. sapi indukan dilakukan paling kurang 14 (empat belas) hari;
b. sapi bakalan dilakukan paling kurang 10 (sepuluh) hari; atau
c. sapi siap potong dilakukan paling kurang 4 (empat) hari.
(4) Selama masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sapi indukan dan sapi bakalan dapat diberi perlakuan dalam rangka tindakan promotif, preventif, dan/atau kuratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tatacara pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui:
a. gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau
c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan.
(2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan;
atau
b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, dilakukan apabila sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong memenuhi dokumen persyaratan, setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, dan sehat serta bebas HPHK.
(2) Pembebasan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sapi siap potong segera diangkut langsung ke RPH.
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 20 dilakukan dengan menerbitkan Seritifikat Pelepasan.