Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP. (2) Ketua Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pemeriksaan Internal, Kepala Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction