Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Senat. (2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Kepala SMK-PPN.
Your Correction