Correct Article 92
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Senat.
(2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Kepala SMK-PPN.
Your Correction
