Correct Article 90
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Direktur, Wadir, Ketua Senat, Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pemeriksaan Internal, Ketua Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik pada Polbangtan dan PEPI, serta Kepala dan Wakil Kepala SMK-PPN merupakan jabatan noneselon.
Your Correction
