Correct Article 71
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, BB Pustaka menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian;
d. pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian;
f. pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan;
g. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian; dan
j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.
Your Correction
