Correct Article 69
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) BB Pustaka di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) BB Pustaka dipimpin oleh kepala.
Your Correction
