Correct Article 64
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Bapeltan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
(3) Bapeltan dipimpin oleh kepala.
Your Correction
