Correct Article 61
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
e. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidangnya;
f. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
m. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
q. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
r. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat penatausahaan barang milik/kekayaan negara, dan instalasi.
Your Correction
