Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya; d. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; e. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidangnya; f. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya; g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya; j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya; k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya; l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya; m. pengelolaan unit inkubator agribisnis; n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya; o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan; p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis; q. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan r. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat penatausahaan barang milik/kekayaan negara, dan instalasi.
Your Correction