Correct Article 58
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Balai Besar Pelatihan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Balai Besar Pelatihan dipimpin oleh kepala.
Your Correction
