Correct Article 55
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, BBPMKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. penyelenggaraan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur;
d. penyelenggaraan pelatihan dasar bagi aparatur;
e. penyelenggaraan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur;
f. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidang pertanian;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang
pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
m. pengelolaan unit inkubator manajemen;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan
q. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia pertanian, tata usaha, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction
