Correct Article 50
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang diberikan tugas untuk membantu Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
(3) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
(4) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan;
c. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri; dan
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjaminan Mutu.
(5) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, mengelola kurikulum dan pengajaran, dan pengelolaan teaching factory/teaching farm serta pengelolaan sarana pembelajaran.
(6) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kesiswaan serta pembinaan karakter siswa.
(7) Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat Dan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kerja sama, hubungan masyarakat, dan industri.
(8) Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola penjaminan mutu.
Your Correction
