Correct Article 49
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang ditugaskan untuk memimpin SMK-PPN.
Your Correction
