Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang ditugaskan untuk memimpin SMK-PPN.
Your Correction