Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas: a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction