Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan proses belajar mengajar; c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik; e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian; f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik; g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian; h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran; i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan; j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction